*Penyebab Wisman di Bali Berperilaku Negatif Belakangan Ini

turis

KODEMIMPI - Sejumlah pakar berpendapat, perilaku negatif wisatawan mancanegara (wisman) di Bali belakangan ini diduga karena penerapan kebijakan yang kurang tepat.

Menurut mereka, menarik wisatawan sebanyak mungkin memang penting, tetapi menjual dengan murah menghadirkan berbagai dampak.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi Luiza Kosykh seorang warga negara Rusia pada Minggu (16/4/2023).

Dalam keterangan kepada media di Bali, Gubernur I Wayan Koster menegaskan pihaknya tidak pernah menolak wisman yang datang.

“Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali,” kata Koster dalam rilis pers yang dikeluarkan Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Bali Minggu.

Deportasi terhadap Luiza dilakukan setelah dia berfoto nyaris tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun, di Pura Babakan, desa adat Bayan, Tabanan, dan tersebar luas di media sosial beberapa pekan terakhir.

Koster berharap, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi wisatawan yang datang ke Bali.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu meminta pemerintah daerah, menyusun buku panduan terkait apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan di Bali.

“Karena perlu diketahui, bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini,” ujar Anggiat dalam kesempatan yang sama.

  • Tindakan tegas didukung

Apa yang dilakukan Luiza, hanya satu dari sekian banyak tindakan Wisman yang dinilai melanggar adat maupun melanggar hukum di Bali.

Sebelum ini, ramai diperbincangkan tentang wisman yang membuka usaha penyewaan sepeda motor, jasa fotografi, hingga agen properti.

Untuk menekan kasus semacam itu, sikap tegas memang diperlukan.

Upaya deportasi semacam ini didukung sepenuhnya oleh pakar strategi pariwisata, Taufan Rahmadi. Dia mengatakan, saat ini Bali perlu menerapkan pariwisata yang berkualitas.

“Nah, salah satu bentuk quality tourism itu, adalah responsible traveller, wisatawan yang bertanggung jawab. Bertanggung jawabnya dalam bentuk apa? Mematuhi semua aturan, tata tertib, kearifan lokal, peraturan pemerintah tempat di mana destinasi pariwisata mereka berkunjung,” kata Taufan kepada VOA, Senin (17/4/2023).

Taufan menegaskan, kasus wisman nakal yang marak di Bali, adalah alarm bagi pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Alarm ini, menguji tekad pemerintah mengimplementasikan kebijakan pariwisata berkualitas.

Upaya deportasi dan sikap tegas terhadap wisman, adalah bagian dari upaya menjaga pariwisata berkualitas di destinasi pariwisata, khususnya Bali.

Namun, upaya itu juga perlu diimbangi sosialisasi.

“Dalam hal ini, penting bagi Pemerintah Provinsi Bali, peraturan-peraturan yang harus dipatuhi itu benar-benar terinformasikan dengan baik kepada para wisatawan, semenjak mereka belum datang ke Bali,” tambah Taufan yang baru saja diangkat sebagai anggota Tim Akselerasi Monev, KEK Pariwisata, Kemenparekraf RI.

Sosialisasi yang baik, setidaknya akan meminimalkan datangnya Wisman yang berperilaku buruk.

Bali tidak perlu takut, bahwa langkah ini akan membawa resiko kunjungan wisman menjadi turun. Justru dengan ketegasan aturan mendeportasi turis-turis nakal, kepercayaan wisatawan internasional akan meningkat. Terutama dari wisman yang selama ini memiliki track record baik.

  • Sudah 86 deportasi

Pemerintah memang mempermudah arus masuk wisman melalui serangkaian kebijakan pasca pandemi.

Namun, ternyata dampaknya sangat besar bagi sektor pariwisata sendiri.

Sepanjang Januari hingga 16 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah melakukan deportasi terhadap 86 orang asing yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk deportasi terhadap Luiza pada Minggu.

Pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari melawan polisi, tidak menghormati adat Bali, hingga bekerja atau membuka usaha.

Selain Luiza, pada hari Minggu kemarin, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi warga negara Slovakia berinisial PT karena penyalahgunaan izin tinggal kunjungan dengan menjadi agen properti.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” papar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dalam pernyataan resmi.

Sehari sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi warga negara Ukraina berinisial HB (32) karena bekerja sebagai fotografer.

Sebelumnya, tindakan serupa terhadap warga Rusia berinisial IC (24) pada 4 April 2023, karena berfoto secara tidak sopan di puncak Gunung Agung, yang merupakan kawasan suci bagi orang Bali.

Sejauh ini, Rusia memang menduduki posisi tertinggi sebagai negara yang warganya dideportasi dari Bali sepanjang 2023, dengan 21 orang.

  • Jangan jual murah

Bali tidak tepat lagi dijual dengan harga murah untuk mengundang Wisman dalam jumlah besar. Pengamat yang juga dosen pariwisata di Universitas Warmadewa, Denpasar, I Made Suniastha Amerta mengatakan itu ketika dihubungi VOA.

“Kalau dari segi pengembangan konsep pariwisata, dekade sebelumnya kan kita masif begitu, mass tourism, yang penting banyak, datang dulu. Tapi satu dekade terakhir ini, sudah berubah,” kata Suniastha.

Perubahan yang disebut Suniastha adalah penerapan konsep pariwisata skala kecil tetapi berkualitas. Bali, kata dia, seharusnya sudah berani untuk memilih, memilah, melakukan skrining, untuk tidak menerima semua Wisman yang hendak datang.

“Sekarang inilah saatnya pemerintah mulai menerapkan konsep quality tourism. Kita tidak obral murah lagi, murah meriah. Tapi lebih ke small scale, walaupun tidak besar, tapi berkulitas,” tambahnya.

Wisatawan, seharusnya datang untuk berlibur dan membelanjakan uang. Pedoman itu harus menjadi rujukan dalam memilih kebijakan.

Karena itulah, papar Suniastha, banyak negara menerapkan syarat berkunjung yang ketat, misalnya soal kepemilikan dana di dalam rekening. Semua untuk memastikan, bahwa wisman yang datang memang akan membelanjakan uangnya.

Kebijakan yang baru, misalnya visa on arrival, memang memiliki tujuan baik, yaitu menggenjot kunjungan pasca pandemi. Namun, karena nyaris tanpa skrining, dampaknya kini dirasakan Bali sendiri.

“Ada kasus misalnya di daerah Canggu, mereka datang ada tanah kosong kemudian pasang tenda. Makannya beli nasi jinggo, nasi bungkus limaribuan. Ya, apa yang kita harapkan dari tamu yang begini. Yang begini-begini, yang tidak perlu kita pertahankan,” papar Suniastha.

Wisatawan yang berkualitas, yang memang datang untuk bersantai, akan berbanding lurus dengan uang yang dia belanjakan.

Sementara tanpa skrining yang ketat, banyak yang datang justru tidak untuk berwisata. Suniastha mencatat, belakangan ini ada wisatawan asing yang membuka usaha sewa sepeda motor, penyewaan villa, bahkan jasa fotografer. Mereka justru mengambil pekerjaan yang selama ini dijalani warga Bali.

Melihat fenomena yang ada, Suniastha merekomendasi peninjauan kembali kebijakan visa on arrival. Atau jika tidak, semestinya persyaratan kunjungan diperketat, sehingga kesan Bali murah bisa dihilangkan.